Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mendukung, pemerintah kabupaten ( Pemkab) setempat memberantas peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) di daerah ini.
Hal itu disampaikannya menanggapi penggerebekan miras yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, pada Rabu, 16 Juni 2021 pada sebuah kios milik pedagang di Jl. Cilik Riwut Sampit yang kedapatan menjual minuman keras mengantongi izin.
Rudianur menegaskan, jika ada toko ataupun kios yang menjual miras di Kotim maka dapat dipastikan tidak ada izin. Karena di Kotim sendiri hanya Hypermart yang boleh menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol di bawah 5 persen.
“Jadi jika ada kios ataupun warung yang menjual miras itu sudah dipastikan tidak ada izin, hal ini pun sesuai dengan perda dan perbup yang ada di Kotim yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020,” ungkap Rudianur, Kamis (17/6/2021) di Sampit.
Perda Nomor 3 Tahun 20217 tersebut lanjut Darmawati, sudah mengatur sedemikian rupa bahwa pada salah satu poin dalam perda itu tidak memperbolehkan kios miras menjual berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, kemudian ada batasan kadar Alkohol yang tentukan yang hanya boleh 5%.
Selanjutnya, Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda maka toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
Kemudian berkaitan dengan minuman jenis arak itu bisa ditindak jelas jelas minuman tersebut tidak ada sama sekali label aman nya dari BPOM dan itu bisa saja dikenakan undang-undang kesehatan dan atau perlindungan konsumen karena sudah jelas melanggar.
“Karena itu kami berharap kepada pihak penegak hukum bisa mempelajari dan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku penjual minuman keras karena ini sangat meresahkan masyarakat kotim,” tegas Rudianur.
Legislator Partai Golkar ini menyayangkan sikap dari penjual miras yang saat dilakukan penggerebekan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati justru tidak kooperatif terhadap apa yang ditanyakan Wabup berkaitan dengan izin yang dimiliki penjual miras tersebut.
Baca Juga :Â Bupati Kotim : Lapor Jika Ada Warga Jual Miras Ilegal
“Seharusnya sikapnya tidak seperti itu, karena bagaimanapun yang dihadapinya adalah orang Nomor 2 di Kotim, setidaknya sikap pemilik kios itu bisa sedikit komparatif terlepas ada persoalan apapun sebelumnya,” Sesal Rudianur.
Secara khusus ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengawal tuntas kasus tersebut, bagaimanapun juga aturan dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar Kabupaten Kotawaringin Timur terbebas dari biang penyakit masyarakat tersebut.[Red]
Discussion about this post