Kalteng Today – Sampit, – Rapat Pembahasan Rancangan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mencanangkan sekitar 3.000 hektare lahan untuk pengembangan kawasan industri di Kotim.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengatakan pihaknya telah melanjutkan pembahasan Ranperda tentang (RDPT) yang mana sudah memasuki pasal-pasal dan ayat-ayat berkaitan zona pengembangan kawasan industri.
“Nantinya Sekitar 3.000 hektare lahan di kawasan Mentaya Hilir Utara dan sebagian di Kecamatan MB Ketapang masuk dalam areal pengembangan kawasan industri,” kata Handoyo, Sabtu (13/3/2021) di Sampit.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah masuk dalam pembahasan berkaitan pasal dan ayat tentang zona yang mana untuk wilayah perindustrian termasuk juga nanti dengan zona-zona di dalamnya ada zona berdaya, zona jasa, zona pertanian dan zona lainnya yang berkaitan dengan industri.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Kotim Lakukan Vaksinasi Covid-19
Ia menegaskan sesuai tugas dan fungsi lembaga DPRD ini dalam pembahasannya berhak untuk membahas, karena di dalam kajian akademisinya sudah ditentukan oleh kementrian yang ada di pusat.
Sehingga kata dia dalam bentuk pelaksanaanya di lapangan mereka ingin mengetahui sesuai dengan peta-peta mana saja nantinya lokasi-lokasi yang ditunjuk dalam perda yang dimaksud.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan langsung melakukan peninjauan di mana saja lokasi itu yang dijawadkan pada hari Senin 15 Maret 2021 yang mana nantinya wilayah yang ditetapkan di dalam wilayah perindustrian, dan ini harus kita dukung. [Red]
Discussion about this post