kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany mengatakan, berdasarkan keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda 2021, telah memuat rencana pembahasan 16 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditambah dua raperda di luar Propemperda.
Raperda tersebut, yakni tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
“Jadi total raperda yang dibahas tahun 2021 berjumlah 18 raperda. Sementara yang sudah dibahas berjumlah tujuh raperda. Sedangkan tiga raperda inisiatif segera dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, dan empat raperda usulan pemko telah ditarik,” katanya, Sabtu (28/11/2021).
Dijelaskannya, sejumlah raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022, antara lain raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan tentang peredaran minuman beralkohol.
Kemudian, raperda tentang pondok pesantren, raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar dan raperda tentang perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau usulan pemko, yakni raperda tentang pengendalian kebakaran lahan diwilayah Kota Palangka Raya, raperda tentang pengelolaan Keuangan daerah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
Selanjutnya, raperda tentang cagar budaya, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, raperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada perumahan dan kawasan permukiman.
Selain itu, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya, raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, raperda atas perubahan perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Kemudian yang terakhir ada raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 dan raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post