kaltengtoday.com, Kapuas – Rapat Dengar Pendapat(RDP),yang di fasilitasi Komisi II dan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kecamatan,terkait tapal batas Desa Jangkang yang berada di lokasi pertambangan batu bara milik PBS PT Pacific Coal Mining.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan dipimpin Berinto, didampingi Algrin Gasan, Free Buben, Linda, M Guntur. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Drs Ilham Anwar, Kepala Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pangeran S Pandiangan, Camat Kapuas Tengah Mises, Camat Jangkang Dodo serta sejumlah kepala desa.
Baca juga :Â Komisi II Lakukan RDP dengan PT STP Dan Masyarakat Kapuas Hulu
Anggota DPRD Fraksi Nasdem Berinto mengatakan,rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi II merupakan aspirasi masyarakat agar melakukan RDP bersama PT Pacific Coal Mining yang harus diselesaikan batas desa Jangkang yang masuk dalam lokasi areal pertambangan batu bara PT PCM.
“RDP yang kita laksanakan merupakan aspirasi warga Desa Jangkang untuk kita fasilitasi penyelesaian tanah milik desa yang masuk di lokasi pertambangan batu bara PT.PCM,” ucap Anggota DPRD Kapuas Berinto usai pimpin Rapat Dengar Pendapat di ruangan Komisi gabungan, Senin (14/11/2022).
Legislator Dapil III ini,mengakui bawa rapat tersebut sudah dilaksanakan untuk ketiga kalinya dan dihadiri oleh semua pihak baik dari Pemerintah daerah,kepala.desa dan pihak PBS.Ada kesepakatan yang disepakati bersama yakni batas antar desa dengan kegiatan pengambilan titik koordinat di lapangan yang sudah ditentukan pada tanggal 28 November 2022 oleh tim pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Ini 8 Rekomendasi RDP yang Harus Disikapi Pemkab dan PDAM Kapuas
“Dari hasil ini,tentu tidak menghilangkan hak hak masyarakat atas kepemilikan tanah ini penegasannya,” sebut Berinto.
Kemudian lanjut dia, terkait pengukuran batas wilayah Desa Jangkang yang nanti dilakukan oleh tim PT PCM disepakati pada tanggal 22 November 2022 nanti.Tentu dari wakil rakyat dari dapil III berharap kesepakatan agar kesepakatan ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
“Kami berharap para investor yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas lebih bijak untuk melihat persoalan yang ada dan informasi pihak PT.PCM sudah mengantongi YUPI tetapi belum mendapat IPPKH masih sebatas rekomendasi dari Gubernur Kalteng,” kata Berinto. [Red]
Discussion about this post