kaltengtoday.com, Palangka Raya – Untuk menggali informasi terkait mekanisme pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalteng Senin (5/9) lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) H. Sudarsono menurutkan, Kalteng sudah memiliki aturan terkait pengendalian Karhutla dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4 tahun 2021.
“Apabila berbicara tentang aturan pengendalian Karhutla, bisa dibilang cukup panjang. Namun yang harus diluruskan saat ini adalah Perda nomor 1 dan Pergub nomor 4 tahun 2021, ditujukan untuk melindungi masyarakat yang notabene peladang, bukan persawahan karena kebanyakan masyarakat di Kalteng hidup dari hasil berladang,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9).
Pihaknya mengungkapkan, dalam realisasi aturan pengendalian Karhutla, masyarakat peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, akan tetapi dengan batas tertentu dan selama proses pembakaran harus dalam pengawasan ketat, guna mencegah api merambah secara tidak terkendali.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kalteng Tolak Kenaikan BBM
“Masyarakat peladang selama ini selalu berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena keberadaan aturan yang melarang masyarakat bercocok tanam dengan cara membakar lahan. Akhirnya masyarakat peladang yang tinggal di pelosok kesulitan untuk menyambung hidup,” tegasnya.
Dilain sisi, menurut pihaknya pemerintah justru memberikan solusi agar masyarakat beralih ke sistem persawahan, sedangkan kondisi geografis di Kalteng tidak sama seperti di pulau Jawa.
Untuk diketahui, kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno SP, Wakil Ketua II H. Jimmy Carter, Ketua Komisi II H. Achmad Rasyid, Wakil Ketua Komisi II H. Sudarsono, Ketua Komisi III Dra. H. Siti Nafsiah, M.Si, dan sejumlah anggota DPRD Kalteng yakni H. Wisman, Sengkon, Fajar Hariady, dan Jainudin Karim.
Dalam kunjungan sebelumnya tersebut, pimpinan rombongan DPRD Kalsel sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Karlie Hanafi Kalianda, menjelaskan, saat ini pertanian di Kalsel sedang mengalami gagal panen, khususnya tanaman padi karena terserang hama Turo.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla BPBD Dirikan Pos Simpul
Menurutnya, dimana Pemprov Kalsel melalui dinas atau instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran hama Turo dengan menyemprotkan pestisida dan insektisida.
Namun cara tersebut dianggap tidak efektif dan satu-satunya alternatif terakhir adalah menggunakan cara tradisional yakni membakar tanaman yang telah terinfeksi.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah ingin menggali beberapa informasi yang kami nilai sangat penting, diantaranya yakni bagaimana mekanisme pengendalian Karhutla,” tuturnya.
karena berdasarkan informasi yang kami terima, Kalteng sudah memiliki aturan pengendalian Karhutla dan nantinya bisa kami terapkan untuk mengatasi masalah hama Turo dalam progres pertanian Kalsel,” ucap Karlie.
Kendati demikian, sambungnya, DPRD Kalsel sebenarnya telah memiliki rancangan perda Penanggulangan Karhutla tetapi belum bisa disahkan, mengingat ada beberapa poin yang harus direvisi terutama sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga : Bupati Minta Waspadai Ancaman Karhutla
“Didalam rancangan Perda tersebut, sanksi yang diterapkan yakni pidana selama 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp.1 juta. Khawatirnya apabila Perda tersebut disahkan, justru tidak berdampak besar karena sanksi yang diberikan sangat ringan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post