kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengembalian kewenangan terhadap pengelolaan galian C non mineral ke daerah yang sebelumnya telah di usahakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng melalui pengajuan usul ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Republik Indonesia.
Menurut Anggota DPRD Kalteng, Lohing Simon kesempatan ini harus di sambut baik oleh pemerintah kabupaten maupun kota.
Baca Juga :Â Pemkab Diminta Bantu Pengusaha Galian C Legalkan Usaha Mereka
“Jadi, sebenarnya pemerintah kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) masing – masing, khususnya terkait retribusi untuk daerah, dan tinggal hal di optimalkan saja,” katanya kepada awak media, Senin (20/6).
Dirinya juga mengingatkan bagi para pengusaha Galian C di Kalteng untuk taat dalam menyalurkan retribusi bagi pemerintah daerah, terlebih dalam mendukung pembangunan.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Segerakan Tuntaskan Pengesahan Raperda Cagar Budaya
“Bagi para pengusaha yang masih belum memenuhi persyaratan kami ingatkan untuk segera mengurus legalitas, sebab ini merupakan kemudahan yang harus di tangkap,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan untuk pemerintah kabupaten agar dapat mengoptimalkan kesempatan ini untuk penerimaan daerah dalam pembangunan.
“Dengan adalah legalitas saat ini, maka pemerintah kabupaten harus melakukan penarikan retribusi yang sesuai dengan Perda masing – masing,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post