Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rapat tersebut dipimpin oleh, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan saat membuka rapat tersebut, ia menilai sangat penting dalam menjalin sinergi yang terintegrasi bersama pihak terkait agar Kalteng bebas korupsi.
“Terimakasih untuk terselenggaranya rapat ini. Karena sangat baik dalam sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi,” ucap Wiyatno, Rabu (24/4) sore.
Baca Juga : Â KPK RI Bangun Sinergitas Bersama Pemprov Kalteng Untuk Cegah Tindak Korupsi
Sementara itu, perwakilan KPK RI, Irawati menyampaikan peran lembaga legislatif atau DPRD dalam upaya pencegahan korupsi cukup sangat vital, terlebih berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran APBD.
Sebab, pihaknya mengaku sampai dengan saat ini masih ada ditemukan di daerah-daerah Indonesia yang secara perencanaan dan penganggaran tidak sesuai sasaran dan berulang, dan berakibat pada tumbuhnya potensi kerentanan korupsi.
“Mungkin bapak ibu tidak percaya, KPK menjumpai Pokmas dengan nama Doraemon sampai Topi Miring. Masih kita temukan, perencanaan penganggaran, kadang tidak sesuai. Biasanya pengulangan,” terangnya.
Ia menyoroti terkait dengan pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kalteng yang dianggap cukup bagus. Dan, hampir semua daerah kabupaten kota meningkat cukup tajam, dari tahun 2021 sampai 2023, sekarang nilainya sudah rata-rata di atas nilai 80.
Baca Juga : Â Pemkab Barsel Targetkan Capaian MCP KPK Sebesar 80 Persen
Akan tetapi, pihaknya menyampaikan masih ada yang di bawah, tapi sudah mendekati nilai 80. Namun Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kalteng merosot perlu perbaikan bersama.
Hal tersebut menurutnya lagi menjadi alarm semua pihak terkait di pemerintahan agar tak macam-macam dengan uang rakyat jika tak mau menggunakan rompi KPK alias tersangka kasus korupsi.
Data disebutkan, Anggota DPR dan DPRD urutan ke-2 kasus korupsi. Urutan ke-1 yakni pihak swasta. Kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalah gunaan anggaran.
Baca Juga : Â Kedatangan KPK Jangan Membuat Tangan dan Kaki Kepanasan
Modus operandi, penetapan APBD dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, titipan menguntungkan pihak lain.
Lalu, modus bantuan sosial dan hibah tidak sesuai kriteria atau sasaran, Intervensi proyek, barang dan jasa dengan persekongkolan para oknum
Hingg perjalanan dinas fiktif.[Red]
Discussion about this post