kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kalangan Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran menyambut baik di sahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Bula April lalu oleh DPR RI.
Pihaknya menilai, hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi, khususnya juga di Bumi Tambun Bungai.
Baca juga :Â DPRD Kalteng Apresiasi Keseriusan Rencana Pembangunan Pemkab Kotim
Pihaknya berharap agar Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.
“Laporan terkait itu pasti akan ditindaklanjuti karena sudah ada dasar hukum mengikat sebagai pedoman yang mengaturnya. Jadi jangan takut untuk melapor kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (10/5).
Baca juga :Â DPRD Kalteng Kunker ke Kantor KPU RI
Pihaknya menekankan UU tersebut sangat penting sebagai kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT guna mendapatkan keadilan.
“Tentu harapan kita UU ini bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang kerap terjadi selama ini, dan masyarakat yang menjadi korban pun memiliki payung hukum untuk mendapatkan keadilan,” tutup srikandi PDI Perjuangan Kalteng tersebut.[Red]
Discussion about this post