Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun 2023 bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno dan diikuti oleh beserta jajaran, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Nuryakin, beserta kepala OPD lingkup Kalteng, serta Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadhyana.
Baca juga :Â Pj. Sekda Nuryakin Melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 Kepada BPK RI
Rapat paripurna ini dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah tahun 2022.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Kalteng tahun anggaran 2022.
“Penetapan opini terhadap kinerja keuangan Pemerintah Daerah merupakan hasil kesimpulan dari semua proses audit yang dilakukan BPK RI perwakilan Kalteng,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut, sambung Wiyatno, Pemprov Kalteng kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pemeriksaan laporan keuangan.
“Penetapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan capaian kinerja pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan pengelolaan keuangan anggaran tahun 2022, dan ini merupakan penghargaan yang luar biasa terhadap pengelolaan pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Baca juga :Â Dewan Tindaklanjuti LHP BPK Atas Laporan Pemko Palangka Raya
Pihaknya DPRD sambung Wiyatno, sebagaimana fungsi yang diatur pasa peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan selalu serius dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan pelaksanaan tindakan hasil dari Badan Pengelolaan Keuangan.
“Kami bersama dengan Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pimpinan organisasi Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan. Dan jika diperlukan meminta verifikasi atas beberapa temuan yang dilakukan oleh BPK RI guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post