kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, menyampaikan laporan panitia khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.
Penyampaian laporan disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.
Baca Juga :Â Bamus DPRD Kota Palangka Raya Bahas Agenda Jangka Pendek
Sejumlah rekomendasi diberikan Pansus terhadap LHP tersebut. Selain itu, para legislatif ini menyampaikan laporan tim pelapor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2021.
Salah satunya, meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya agar bisa lebih optimal lagi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pendapatan daerah.
“Pihak BPPRD ini juga kami minta untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhutang yang sudah terverifikasi menggunakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), bahkan kedepannya pembayaran pajak terhutang ini kami harap bisa menggunakan aplikasi,” katanya, Senin (27/6/2022).
Dijelaskannya, rekomendasi disampaikan dengan tujuan agar Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya bisa lebih optimal.
Baca Juga :Â Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Bahas Dua Raperda
Untuk itu, Pemko juga diminta agar dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan retribusi daerah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab retribusi daerah.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolaan retribusi daerah melalui peraturan walikota agar pengelolaan retribusi jauh lebih optimal,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post