kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak mengungkapkan Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) kini sampai pada penandatanganan kesepatan bersama terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED).
Menurutnya, Perda RUED DPRD Kalteng ini akan masuk ke tahap pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat penomoran.
“Sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus DPRD Kalteng dan sudah disepakati melalui penandatanganan naskah persetujuan RUED. Untuk tahap selanjutnya, tinggal kita ajukan ke Kemendagri,” kata kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).
Politisi senior Partai Golkar Kalteng ini menjelaskan, Perda RUED dirasa sangat penting untuk dimiliki oleh Kalteng dan sesuai kebutuhan daerah, khususnya dalam rangka mencukupi kebutuhan energi hingga ke pelosok daerah.
Baca Juga : Dislutkan Dampingi Komisi II DPRD Kalteng Kunjungi BBII Banjar
Sebelumnya, Anggota DEN bidang Unsur pemangku kepentingan Akademisi, Musri Mawaleda menambahkan Kalteng merupakan salah satu dari 5 Provinsi yang sudah memasukan program RUED dalam Propemperda tahun 2021 dan saat ini menjadi Provinsi terakhir.
Baca Juga : Ketua FGP4H DPRD Kalteng Siap Dukung Program Pemprov Kalteng
“Kita baru saja melaksanakan penandatanganan persetujuan naskah RUED bersama Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov, dimana Perda RUED ini sangat penting dimiliki oleh setiap daerah dalam rangka mendorong sekaligus mengalihkan sumber energi lama menjadi sumber energi terbarukan yang rendah emisi,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post