kaltengtoday.com – Banjir yang selalu terjadi di Kota Palangka Raya saat musim penghujan mendapat perhatian dari Sarwani, anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Komisi IV.
Dia mengatakan bahwa di Palangka Raya selain adanya sungai-sungai yang merupakan saluran pembuangan juga ada kanal-kanal dimana ada yang menjadi kewenangan Pemko juga ada yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng.
“Kalau saluran pembuangan itu berada di jalan Provinsi tentu itu menjadi kewenangan Provinsi tapi kalau berada di jalan Pemko maka itu menjadi kewenangan Pemko, disitu sebenarnya menjadi sinergi antara kota dan Provinsi,” ucap Sarwani pada Senin (6/1/2020).
Selain itu dia mengungkapkan bahwa tata ruang kota di Palangka Raya sudah direncanakan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas PUPR sehingga dalam hal drainase tentu sudah memiliki rancangan.
Meskipun demikian dia juga menilai bahwa dalam rangka mengantisipasi curah hujan yang tinggi dan berpotensi banjir tentu juga diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan salah satunya adalah jangan membuang sampah sembarangan khususnya di saluran drainase karena dapat berakibat tersumbatnya saluran pembuangan saat musim hujan.
Lanjut Sarwani bahwa struktur masyarakat sudah sampai ke RW/RT sehingga dapat ditumbuhkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan selain itu dari pemerintah juga seharusnya ikut mendorong masyarakat agar berperan serta dalam menjaga lingkungan.
Kemudian dia juga mengimbau khususnya bagi masyarakat yang membangun bangunan seperti atau ruko agar memperhatikan spesifikasi atau aturan seperti membangun drainase disekitar bangunan harus sesuai dengan ketentuan yang mengacu salah satunya pada izin mendirikan bangunan (IMB).
Apri-KT
Discussion about this post