Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 telah disetujui bersama kedua pihak dalam Sidang Paripurna Ke 4 tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar ketika memimpin paripurna menyebutkan, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 sebelumnya dibahas bersama tim Anggaran DPRD dan Pemkab.
Baca Juga : Fraksi PDIP Setuju Raperda APBD TA 2023 Dibahas
“Ini sudah kita semua sudah menandatangani bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023,” ujar Akerman usai rapat paripurna di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (01/07/2024).
Dijelaskan Akerman, disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan Anggota DPRD Gumas.
“Dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Gumas dengan DPRD ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda yang nantinya diusulkan secepatnya ke Pemprov Kalteng,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post