kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mulai melakukan pembahasan terhadap dua racangan peraturan daerah (Raperda) salah satunya, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diajukan Bupati Gumas pada pekan kemarin bersama pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya.
“Hari ini sesuai dengan agenda kita, maka kami melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dilakukan bersama pihak-pihak terkait, seperti DLHKP, Dishut Provinsi Kalteng dan Tokoh adat,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Senin (21/3).
Baca juga : Realisasi PAD Kabupaten Gunung Mas, Ini Lho Capaiannya
Selain itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, untuk pembahasan ini, diakuinya tidak sampai beberapa hari. Sehingga, akan berakhir selama satu hari saja. Mengingat dalam MHA ini, sangat baik bagi kelangsungan masyarakat suku Dayak yang ada di Kalteng khususnya di Gumas.
“Kami merasa untuk Raperda pengakuan dan MHA sangat baik bagi masyarakat kita, karena untuk kemasalahatan suku dan adat budaya kita Dayak yang ada di Gumas, artinya ini sangat bagus bagi warga kita,” akuinya.
Selain itu, tambah legislator dari daerah pemilihan (Dapil-II) meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menilai lagi, pembahasan raperda ini akan selesai selama satu hari saja. Kemudian, akan dilanjutkan lagi pembahasan raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036.
Baca juga : DPRD Kalteng Dorong Penegakan Hukum Dalam Penanganan Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya
“Mudah-mudahan hari ini kita dapat menyelesaikan pembahasan raperda terkait pengakuan dan perlindungan MHA. Setelah itu kita akan membahas raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 dan itu juga bisa selesai selama satu hari juga,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post