kaltengtoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melakukan pembahasan dengan masyarakat dari tiga desa untuk membentuk desa adat di wilayah Kabupaten Gumas.
Ketiga desa di Gumas tersebut, yaitu Desa Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya yang digadang-gadang menjadi desa adat pada tahun 2020 ini.
”Dalam pertemuan tadi, perwakilan masyarakat di tiga desa itu menyampaikan bahwa usulan untuk menjadi desa adat atas kemauan seluruh masyarakat,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi kepada Radar Sampit, Senin (17/2) siang.
Ia mengatakan, tiga desa tersebut, sudah dilakukan semacam pemilihan kepada seluruh masyarakat, apakah tetap menjadi desa dinas atau menjadi desa adat. Hasilnya, mayoritas dari mereka lebih memilih berubah dari desa dinas menjadi desa adat.
”Kami dari DPRD khususnya Bapemperda tentu sangat mendukung keinginan masyarakat tiga desa. Salah satu bentuk dukungan yang kami berikan adalah segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa Adat,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk menjadi desa adat, ada dua buah raperda yang harus dibuat, yakni Raperda dari provinsi yaitu terkait Penataan Desa Adat, dan dari kabupaten yaitu Raperda tentang Penetapan Desa Adat. Diharapkan dari provinsi bisa sepaham dengan kabupaten, sehingga raperda tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.
”Kami berharap pemerintah provinsi bisa pro aktif melakukan jemput bola, karena desa adat ini menyangkut harkat dan martabat sebagai suku Dayak sebagai suku asli di Kalimantan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pertemuan ini, akan dilakukan rapat intern dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda yang membahas terkait dokumen persyaratan pembentukan desa adat. Semua yang dilakukan ini merupakan langkah nyata terhadap cita-cita dari tokoh adat.
”Apabila dokumen tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, proses selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk diproses, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” demikian Evandie.
Jek-KT
Discussion about this post