Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya bersama pemerintah kabupaten setempat menggelar rapat pleno terkait tenaga kontrak yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Dr Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan dihadiri Plh Sekda Serampang, Rabu (18/10/2023).
Sebelumnya Kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya mengatakan, bahwa tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan yang menjelaskan tentang ASN dan PPPK.
“Untuk itulah pemkab memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk netral pada pemilu,” kata Lentine.
Baca Juga :
Ia menyampaikan, meski terdapat perjanjian dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Dr Doni mengungkapkan bahwa dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa tenaga kontrak disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Teknisnya mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutur Doni. [Red]
Discussion about this post