Kalteng Today – Kuala Kurun, – Akhir-akhir ini, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan adanya angkutan berat batu bara dari tiga perusahaan besar swasta (PBS) melintasi jalan Tahura Lapak Jaru Kecamatan Kurun. Parahnya lagi, kondisinya jalan rusak parah dan ditambah pengunjung merasa ketakutan ke objek wisata ini.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga perusahan tersebut, kemudian menghasilkan beberapa poin berupa, berita acara. Yang mana, akan disampaikan ke Bupati Gumas untuk menyurati PBS yang melintasi di Jalan Tahura.
“Jalan Tahura ini rusak itu karena melintasnya truk-truk batu bara milik tiga perusahan di daerah Tahura, ini yang memang kami tuntut, kalau hari ini berita acara terkait kegiatan RDP kami beberapa waktu lalu, nanti bapak Bupati yang menyurati tiga PBS batu bara itu untuk segera memperbaiki jalan itu,” tegas Untung J Bangas saat dibincangi, Senin (7/6).
Ditanyakan soal ancaman saat melintasi jalan itu, dengan tegas politisi dari partai Demokrat ini mengatakan, seharusnya mereka ketika melintasi Jalan Tahura tersebut, seyogyanya mentaati aturan ketika melintas apa yang sudah disepakati pada rapat beberapa waktu lalu.
“Perjanjian kemarin bukan cuma waktu saja yang kita batasi tetapi beban angkutan sudah ada perjanjian diperbolehkan hanya dibawah 8 ton saja. Artinya mereka harus mentaati dan tolong karena yang kasihan masyarakat, sebab uang masyarakatlah yang dipakai untuk bangun jalan itu,” tukasnya.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta Pemkab Perhatikan Jalan Lingkungan Kelurahan Dan Kecamatan
Legislator dari komisi II ini menyarankan ke Pemda Gumas untuk membentuk tim seperti dari Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DPMPTSP dan beberapa instansi terkait lainya, supaya bisa turun kelapangan untuk memantau kegiatan dari perusahaan yang ada di wilayah ini.
“Apabila adanya tim untuk memantau aktivitas mereka perusahan yang melintasi di Jalan Tahura ini. Maka pembentukan Tim itu harus melalui Bupati Gumas, sehingga adanya dasar hukum buat tim ketika di lapangan memantau PBS di Tahura ini,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post