Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Ir. Hj. Mery Rukaini beserta jajaran melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/3).
Konsultasi tersebut dilaksanakan pihaknya di Sekretariat DPRD Kalteng dan bertemu dengan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kuwu Senilawati.
Baca Juga :Â Ketua Bapemperda: Perda Harus Dijalankan Dengan Konsisten
“Kami berkonsultasi dengan Bapemperda DPRD Kalteng tentang pembentukan Raperda inisiatif DPRD. Sebab, disini (DPRD Kalteng) terdapat berbagai tahapan – tahapan atau proses bagaimana membentuk sebuah Raperda menjadi Perda, utamanya yang baik dan cepat selesai,” katanya kepada Kaltengtoday.com.
Ia menerangkan, langkah selanjutnya dari rencana pembentukan Raperda yang ingin dibentuk pihaknya, ke depan akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dari hasil pertemuan tadi, terdapat banyak hal yang kami dapatkan dari berbagai penjelasan – penjelasan anggota Bapemperda yang ada di DPRD Kalteng ini. Utamanya sebelum membuat sebuah Raperda, di tekankan untuk membuat sebuah kajian,” tuturnya.
Ia menerangkan, kajian yang dimaksud yakni dalam mempermudah pengerjaan Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dapat segera selesai.
Baca Juga :Â Bapemperda Rapat Hasil Raperda Bersama Mitra Ketua
“Raperda yang diharapkan dapat segera menjadi Perda ini ke depan yakni agar kami dapat segera melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah atau para leading sektor yang ada,” ucapnya.
Mery kembali menambahkan, rencana pembentukan Raperda yang saat ini ingin di bentuk pihaknya tersebut di harapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang.[Red]
Discussion about this post