kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah(Bapemperda),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),dan Kabag Hukum Sekertaris Daerah Pemkab Kapuas hasil evaluasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan di pimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie,SH.MH.,bersama anggota dan eksekutif untuk penyempurnaan dua rancangan peraturan Daerah(Raperda),Senin 8 Agustus 2022.
Legislator partai berlambang Kabah itu,menyampaikan rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan rancangan peraturan daerah(Raperda),bahwa di Kabupaten Kapuas telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.
Baca Juga : Â DPRD Kapuas Perjuangkan Pelabuhan Batanjung Ke Bappenas
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan pansus dua dan tiga dimana ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” kata H Darwandie.
Politikus senior PPP ini,menjabarkan,6 buah Raperda tersebut ada 2 buah sampai saat ini,sudah pada finalisasi pembahasan.Karena sudah melalui fasilitasi pembahasan biro Hukum sekertariat biro hukum Provinsi Kalteng.Nah hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif.Terutama materi dan nomenclatur yang dipadukan melalui pembahasan Pansus mau pun Bapemperda.Pembahasan akhir dan penyesuaian 2 raperda.
“Ada pencabutan raperda nomor 3 tahun 2018 tentang keuangan desa,karena di sesuaikan dengan UU yang lebih tinggi khusus keuangan desa,” ungkapnya.
Kemudian lanjut H Darwandie,harus dipercepat prosesnya karena saat ini Pemerintah Desa(Pemdes),memasuki masa transisi dimana sudah harus dilakukan pencairan Dana Desa(DD),tahap 1,2 dan 3 harus ada petunjuk regulasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan.Sehingga harus di percepat regulasi aturannya sehingga pembangunan di desa tidak terhambat.
“Nanti ada Perbub yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah terkait pencairan dana desa sudah kami bahas bersama nanti dilihat kembali Perdanya,” terangkannya.
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan II Kecamatan Basarang,Kapuas Barat dan Mantangai itu menyampaikan,ada produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin dan ini merupakan produk hukum daerah yang baru.Memang proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus,bisa direalisasi melalui uji petik,referensi sampai pada proses fasilitasi.
Baca Juga : Â Waket I DPRD Kapuas Temui Mahasiswa KKN Kebangsaan
“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja,orang miskin menjadi masyarakat miskin,ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,”jelas H Darwandie.
Ia menambahkan,tidak dapat diberikan bantuan hukum misalnya tindak pidana terorisme,pelecehan sexsual dan pelanggaran ham berat ini tertuang didalam pasal 6 tetapi tidak termasuk judi dan miras dan korupsi dan Narkoba akan diupayakan masuk dalam draf perda Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kapuas.
“Kita nanti masukan berupa usul pada Peraturan Bupati(Perbub),yang mengatur mekanismenya dan tentu berkaitan dengan anggaran dan Bupati Kapuas sebagai pemberian bantuan hukum,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post