katengtoday.com, Taniang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Selasa (8/11/2022) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Bartim Nursulistio mengatakan bahwa Raperda tersebut telah disampaikan. Adapun tujuan Raperda ini, adalah untuk mengakomodir dan memaksimalkan tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/ CSR) perusahaan di wilayah Bartim.
Baca Juga : Â Demokrat Targetkan 8 Kursi di DPRD Kotim
“Yang kita inginkan nantinya, perusahaan tidak sembarangan dalam memberikan dana CSR mereka. Melalui Perda nanti, ada standarisasinya. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari adanya perusahaan,” ujar Nursulistio.
Dengan adanya Perda yang mengatur tentang CSR ke depan, Ketua DPRD Kabupaten Bartim juga berharap sekali PAD setempat akan semakin meningkat.
Selama ini, pengelolaan CSR di Bartim memang belum diatur dalam regulasi yang spesifik. Dulu, sekitar tahun 2010, adanya Asosiasi Pertambangan Batubara (APB) Kab Bartim, melahirkan badan Community Development (Comdev) sebagai bagian dari APB, yang mengucurkan dana sosial dari beberapa perusahaan untuk masyarakat di lintasan tambang.
Seiring berjalannya waktu, APB kemudian dikelola oleh salah satu perubahan pertambangan yang masih terus aktif. Bersamaan dengan PT Adaro yang kerap memberikan CSR dalam bentuk fasilitas seperti gedung, peralatan, ataupun mobil ambulans dan sampah.
Baca Juga : Â DPRD Mura Harapkan Stok Vaksin Covid-19 Jangan Sampai Kosong
“Jadi tentunya kalau ada peraturan yang menegaskan pengelolaan CSR, akan jelas penggunaannya, dan bagaimana pengelolaannya,” imbuh Nursulistio. [Red]
Discussion about this post