Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melaksanakan kegiatan kaji banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (25/11).
Kaji banding salah satunya dalam rangka melihat proses persetujuan pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris, Ma’ruf Kurkhi mengatakan bahwa pengajuan pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 060/290.a/B.1/ORG.
“Kita sangat bersyukur, bahwa permohonan pengajuan pembentukan UPT PPA telah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, ” kata Ma’ruf Kurkhi, Kamis (26/11).
Ma’ruf menjelaskan, Kabupaten Pulang Pisau merupakan kabupaten ke 4 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, setelah Kota Palangkaraya, Barito Timur dan Kotawaringin Timur.
“Alhamdulillah, proses pengajuan UPT PPA Kabupaten Pulang Pisau sangat cepat mendapatkan persetujuannya, tidak lebih dari 1 bulan surat rekomendasi sudah kita terima, ” kata Ma’ruf
Dia menjelaskan bahwa indikator pembentukan UPT PPA cukup banyak, diantaranya analisa kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT, kajian akademis, kesiapan sarana dan prasarana dan anggaran. Namun, kata Ma’ruf, UPT PPA Kabupaten Pulang Pisau diharapkan pada tahun 2022 sudah dapat fungsional.
Baca Juga:Â Masyarakat Pulang Pisau Harus Waspada Cuaca Ekstrim
“Untuk tahun 2021 kita akan mempersiapkan sarana prasarananya, mulai dari tenaga konseling, psikolog dan juga anggarannya sehingga diharapkan pada tahun 2020 UPT PPA Kabupaten Pulang Pisau sudah bisa difungsikan dengan baik, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post