kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),optimis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk 152 desa bakal digelar pada tahun 2022 secara serempak untuk menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa desa kearah yang lebih baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yan Marto mengatakan,pemilihan kepala Desa(Pilkades),secara serentak akan dilaksanakan pada tahun 2022.Dimana ada 152 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya.
“Untuk bulan November 2021 akan berakhir masa jabatan sebagai kepala desa ada 143 desa.Sedangkan bulan Maret 2022 ada 7 desa dan 2 desa akan berakhir pada Juni 2021 nanti,”kata Kepala Dinas PMD Yan Marto saat di temui di ruang kerjanya,Senin (15/11/2021).
Yan Marto memaparkan,sesuai dengan arahan hasil Rapat Dengar Pendapat(RDP),antara Eksekutif dan Legislatif terkait pelaksanaan Pilkades serempak dimulai tahapan pelaksanaan pada bulan maret 2022.Namun sebelum itu proses tahapan sudah dilaksanakan baik dari perencanaan dan penganggaran.
“Kita sudah mulai melakukan sosialisasi Pilkades dan Pemutakhiran data pemilih dimana sumber data didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil),”kata Yan Marto.
Kemudian tahapan berikutnya lanjuDia,dilakukan pengumuman pelaksanaan Pilkades,penjaringan calon,penetapan bakal calon,penetapan calon dan proses pemungutan,apabila ada 6 calon yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada satu desa maka dilakukan tes khusus untuk menetapkan 5 calon saja yang akan maju.Serta perhitungan suara sampai dengan proses penetapan hasil pemilihan Pilkades yang disampaikan secara berjenjang,baik dari tingkat desa,kecamatan hingga Kabupaten telah ditetapkan kepala desa definitif hasil Pilkades serempak tahun 2022.
“Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pilkades melalui keputusan Kepala Daerah dan kita masih menyelesaikan matrik tahapan yang akan kita laksanakan dan sesuai dengan madat kesepakatan RDP mulai Bulan Maret 2021 untuk Pilkades serempak,”ungkapnya.
Ditambahkan Yan Marto yang pernah menjabat Camat Mantangai itu,memastikan dengan regulasi yang sudah dipersiapkan baik itu payung hukum berupa Peraturan Daerah(Perda),Peraturan Bupati(Perbub),dalam tahapan finalisasi serta anggaran sudah di floating sebesar Rp 1,5 Miliar.
Baca juga :Â DPMD Gumas Gelar Pelatihan bagi Pengurus Bumdes
Maka dipastikan Pilkades serempak 2022 siap dilaksanakan,walaupun dalam kondisi pendemi covid-19 dan sebagian anggaran dibebankan ke Pemerintahan Desa terutama Dana Desa untuk menyiapkan Alat Pelindung diri untuk Prokes dan ADD yang tidak diatur sesuai dengan ketentuan yang tidak dibebankan kepada APBDes misalnya pembuatan TPS,untuk makan minum panitia pada hari pelaksanaan.
Baca juga :Â DPMD Latih 77 KPM Dilatih Jadi Locus Pendampingan Stunting
“Saya berharap pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan apa yang kita rencanakan,dimana dilaksanakan secara berkualitas sehingga menghasilkan kepala desa yang mampu mengemban tugas dan membawa desa kearah yang lebih baik,”pungkas Yan Marto.[Jim]
Discussion about this post