kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menegaskan, akan mempermudah penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan, untuk mempermudah penyaluran ADD dan DD ini pihak melimpahkan kewenangan kepada pemerintah kecamatan.
“Jadi tahun ini, tidak ada lagi pemeriksaan berkas untuk penyaluran ADD dan DD di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tetapi kita limpahkan ke kecamatan,” kata Kepada DPMD Budi Kurniawan, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas ini mengatakan, dengan pelimpahan kewenangan ini, maka tim monitoring dan evaluasi pun akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama unsur pimpinan kecamatan.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Gumas Ingatkan Kades Dalam Penggunaan ADD dan Dana Desa
“Kami sudah edarkan surat ke 17 kecamatan dan 214 desa terkait pelimpahan kewenangan tersebut. Sehingga nantinya DPMD hanya bertugas melakukan pembinaan, evaluasi, regulasi dan peningkatan SDM perangkat desa,” katanya.
Untuk tahun 2023 ini, ADD dari APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp158.650.738.500, dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat Rp181.835.924000.
Ia menambahkan, penggunaan ADD di antaranya untuk honor (penghasilan tetap) kepala desa, perangkat desa, insentif ketua rukun tetangga dan operasional desa.
Baca Juga : Â Camat Paju Epat Monitor Pemanfaatan DD/ADD hingga Pelosok Desa
“Pada tahun 2023 ini juga ada kenaikan penghasilan tetap bagi Ketua BPD, dimana sebelum Rp850 ribu menjadi Rp1.000.000. Sedangkan wakil ketua BPD Rp950 ribu, sekretaris Rp900 ribu, dan anggota Rp850 ribu setiap bulan,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post