Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Tahun 2023 ini, semua kepala desa (Kades) di daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk menggunakan ADD dan DD harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan aturan yang berlaku.
“Kita meminta dengan semua Kades supaya menggunakan ADD dan DD harus sesuai aturan dan Juknisnya, sehingga ke depan tidak ada lagi kades yang terjerat kasus penyelewengan dana dari pemerintah ke desa-desa,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar kepada awak media, Rabu (11/1).
Baca juga : DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses di Daerah Pemilihan
Lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membeberkan, sebab setiap tahun alokasi dana terus terjadinya peningkatan. Karena itu, setiap aparatur desa dalam mengelola didalam program pembangunan yang secara baik dan tepat guna dan sasaran.
“Baik penggunaannya untuk pembangunan bahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan menyentuh masyarakat di desa. Sehingga sejalan dengan program pusat, yaitu dengan pengembangan SDM yang unggul,” terang dia.
Legislator dari dapil –II meliputi Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu, Rungan Barat, dan Rungan itu menambahkan, kepala desa juga harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, juga BPD yang sama dengan kedudukannya di desa. Maka harus adanya keterbukaan baik antara masyarakat dan pemangku kepentingan.
Baca juga : DPRD Gumas Berharap Pelatihan UMKM Bisa Berkelanjutan
“Yang perlu diingat kades juga harus adanya keterbukaan dengan mitranya seperti BPD dan terlebih masyarakat, sebab sama-sama mempunyai kewenangan dalam mengawal pembangunan di desa. Karena itu kami berharap harus percayakan amanah dari masyarakat itu,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post