kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius mengakui bahwa pihaknya masih belum bisa menentukan ada atau tidaknya indikasi kecurangan dalam sengketa Pilkades Batu Nyapau Kecamatan Tewah dan Bereng Jun Kecamatan Manuhing.
Menurut Yulius, untuk menentukan ada atau tidaknya kecurangan dalam proses pelaksanaan Pilkades di kedua desa tersebut, bukan kewenangan DPMD.
“Memang laporan yang sampai ke kami DPMD Gumas ada dua desa diduga bermasalah. Tetapi dalam hal ini kami tidak bisa menentukan itu curang atau tidak, karena bukan kewenangan DMPD,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga : Bupati Murung Raya Lantik Anggota BPD Puruk Kambang dan Tumbang Olong I
Pihak DPMD selaku panitia penyelenggara tingkat kabupaten dan panitia kecamatan, jelas Yulius, tidak bisa menyatakan itu curang, atau tidak, palsu atau tidak palsu.
Menurutnya, misalnya ada dokumen diduga palsu, maka yang berhak menyatakan dokumen itu palsu atau tidak adalah instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Misalnya dokumen kependudukan seperti KTP, maka yang bisa menyatakan palsu atau tidak itu yakni Dukcapil,” ujarnya.
Baca Juga : Rakor Pendataan Awal Regsosek Digelar Pemda dan BPS Gumas
Demikian pula dengan ijazah atau keterangan paket A, B, dan C. Yang bisa menentukan dan mengeluarkan itu palsu atau tidak itu yaitu Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat atau dokumen. Seandainya dokumen dikeluarkan instansi dari luar Kabupaten Gumas, maka instansi dari kabupaten bersangkutan yang mengeluarkan lah yang menyatakan keaslian atau tidaknya.
“Tetapi mungkin yang bersifatnya money politik, atau ada penggelembungan dan segala macam itukan dibuktikan oleh proses pemeriksaan oleh kepolisian yang didukung dengan bukti, saksi dan surat keterangan, video gambar dan segala macam,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post