Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan, dalam rapat gabungan alat kelengkapan DPD RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), masing-masing menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan aspirasi dari masyarakat daerah.
“PPUU sebagai badan legislasi DPD RI, bersama seluruh alat kelengkapan lain menyusun RUU prioritas yang bisa diterima DPR RI dan pemerintah untuk dibahas dan disahkan,” katanya kepada awak media melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).
Dengan kewenangan pengusul RUU, menurutnya, DPD RI bersama alat kelengkapannya memang mesti cermat membawa usulan RUU dan juga mesti lincah membangun komunikasi politik dengan pimpinan DPR RI maupun Presiden RI.
Baca Juga :Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Ada banyak RUU yang ditunggu masyarakat dan bertahun-tahun tertahan oleh perbedaan sikap politik. Misalnya saja RUU Masyarakat Hukum Adat yang terkait erat kepentingan daerah,” terangnya.
RUU ini, Teras menambahkan, sudah didorong oleh DPD RI maupun DPR RI, namun pemerintahan Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Surat Presiden, untuk bisa ditindaklanjuti.
Selain itu, berbagai kendala termasuk komunikasi politik mesti secara arif diperhatikan lalu diatasi dengan komunikasi politik yang baik, utamanya oleh pimpinan lembaga DPD RI.
“Usulan RUU dari DPD RI pun diharapkan mendapat perhatian dan diberi ruang untuk segera dibahas serta diundangkan. Semua ini tentu saja membutuhkan dukungan publik dengan turut menyuarakan pentingnya RUU yang menopang aspirasi daerah,” ujarnya.
Baca Juga :Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, beberapa isu RUU yang dibahas dalam rapat gabungan antara lain terkait pertanahan, pemerintahan daerah, pemerintahan Aceh, provinsi kepulauan, tata ruang, aglomerasi perkotaan, sistem transportasi nasional, kawasan perumahan dan pemukiman, pertanian dan perkebunan, perubahan iklim, energi, serta banyak lagi yang tentu saja perspektif utamanya adalah kepentingan daerah.[Red]
Discussion about this post