kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama bulan Mei hingga Juni 2022, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4,1 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, 4,1 kilogram sabu tersebut berasal dari 26 terduga pelaku dan 20 kasus yang pihaknya ungkap.
“Selain 4,1 kilogram sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G, yakni sebanyak 26 butir ekstasi,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu
Dijelaskannya, 4,1 kilogram sabu tersebut berasal dari dua jaringan, yakni jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan jalur peredaran di Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan hingga Kota Palangka Raya.
Kemudian, jaringan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan wilayah peredaran di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Selatan dan Barito Utara.
“Jadi memang para pelaku ini memanfaatkan kondisi pandemi yang saat ini sudah kian berakhir, dengan menyediakan paket kecil atau paket hemat. Sehingga pada saat perekonomian masyarakat telah kembali berangsur membaik, mereka mengedarkan secara masif,” ucapnya.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Jerat Pengedar Sabu dengan TPPU
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 26 terduga pelaku yang berhasil diamankan, 10,74 persen merupakan pemakai, pengedar sebanyak 88,59 persen dan sebagai Bandar sebesar 0,67 persen.
“Sementara modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku antara lain yaitu dengan membungkus shabu dalam kemasan kaleng pakan burung dan dalam kemasan teh hijau cina, dengan tujuan untuk mengelabui dan menghindar dari pengawasan petugas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post