kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selain dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menjerat pengedar sabu berinisial S, dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dijeratnya terduga pelaku S ke TPPU setelah dilakukannya pendalaman dan pengembangan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi terduga pelaku ini merupakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil kita ungkap pada Februari 2022 di Kabupaten Katingan,” katanya, pada saat diwawancarai usai melakukan press release, Rabu (16/3/2022).
Dijelaskannya, terduga pelaku telah menjalankan aktivitas jual-beli sabu selama satu tahun. Kemudian dari hasil penjualan sabu tersebut, terduga pelaku menggunakan uangnya untuk membeli barang keperluannya.
Baca Juga :Polresta Palangka Raya Musnahkan 98 Gram Sabu
“Dari hasil penjualan itu, terduga pelaku membeli satu unit mobil dengan jenis Avanza. Kami juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 63 juta,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa buku tabungan beserta ATM dan STNK serta BPKB.
Baca Juga :Simpan 33 Paket Sabu, Warga Palangka Raya Diringkus Polisi
“Yang bersangkutan ini bisa dibilang pengedar dan bandar. Karena ketika barang itu datang, barang dengan cepat habis dan edarkan oleh terduga pelaku. Jadi kami yakin bisa menjerat terduga pelaku dengan TPPU,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post