Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi pelatihan produktivitas kewirausahaan baru produktif tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Gumas.
”Pelatihan produktivitas kewirausahaan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang ingin mulai membuka usaha baru. Jenis usahanya berupa kuliner dengan mengutamakan masakan lokal dan roti,” ucap Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin kepada awak media, Selasa (25/8/2020).
Ia mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan selama lima hari, mulai 25-29 Agustus ini, diikuti oleh para peserta dari Kota Kuala Kurun, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, dan Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah.
”Instruktur dan pengajar akan memberikan pelatihan kepada peserta, berupa teori, praktek, hingga cara pemasaran usaha yang digelutinya,” katanya.
Dia menjelaskan, peningkatan produktivitas kewirausahaan baru merupakan prioritas yang ingin dicapai pemerintah, dalam rangka mendorong peningkatan daya saing dan kualitas, yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
”Upaya untuk peningkatan produktivitas kewirausahaan baru ini dapat dilakukan melalui perbaikan manajemen, serta peningkatan mutu dan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga mampu menciptakan nilai tambah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, setiap peserta juga akan mendapatkan bantuan insentif untuk membantu biaya dalam memulai wirausaha, sehingga dapat mendorong bertumbuhnya sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya lapangan pekerjaan dan penanggulangan pengangguran.
Baca Juga: Truk Log Kayu Milik HPL Yang Terbalik Menjadi Atensi Legislator Gumas
”Bantuan insentif pelatihan diberikan secara perorangan dalam bentuk uang kepada peserta sebesar Rp 500.000, melalui mekanisme transfer langsung ke rekening. Penyaluran bantuan dilakukan setelah mengikuti sampai selesai dan dinyatakan lulus, serta telah dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, peserta penerima bantuan wajib menggunakan dana itu sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, mengisi survei kebekerjaan, dan menginformasikan ke pemberi bantuan, sehingga diharapkan penggunaannya bisa tepat sasaran.
”Kami juga meminta kepada instruktur dan pengajar praktek, kiranya dapat memberikan bimbingan secara maksimal kepada para peserta, dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami,” demikian Sudin. [Jek-KT]
Discussion about this post