kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, menggelar evaluasi dan penilaian kinerja sebanyak 259 Pegawai Tidak Tertap (PTT), yang dilaksanakan selama dua hari, sejak tanggal 16-17 Desember 2021.
Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya, Imbang Triadmaji mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/54/2021 tentang penetapan nama tenaga kontrak.
“Berdasarkan surat tersebut, kinerja PTT setiap tahunnya harus dievaluasi. Berdasarkan evaluasi, hasilnya akan di perpanjang atau tidak untuk tahun berikutnya,” katanya, usai melaksanakan evaluasi kinerja PTT Kamis (16/12/2021) sore.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut guna mengevaluasi capaian dan hasil kerja PTT, mengukur komitmen, dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diberikan oleh atasan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada PTT serta sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjang kontrak kerja PTT di Disperkimtan Kota Palangka Raya.
Baca Juga:Â Pemko Palangka Raya Diminta Tingkatkan Upaya Cegah Praktik KKN Pada ASN
“Evaluasi PTT ini juga dapat memacu atasan langsung untuk memberi contoh yang baik dan memberikan pembinaan kepada PTT yang dipimpinnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Imbang berharap, agar semua PTT yang mengikuti kegiatan evaluasi dapat mengikuti setiap tahapan dan rangkaian assessment dengan baik.
Baca Juga:Â Pemko Palangka Raya Tetap Perketat Prokes Jelang Nataru
“Dalam evaluasi PTT tahun 2021 ini, seluruh peserta wajib melalui berbagai tahapan yang terdiri dari administrasi, wawancara, hingga skrining tes pencegahan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post