kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Hariawan mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan dalam rangka menindaklanjuti Perda Nomor 01 Tahun 2022.
“Ketika melakukannya kami menggandeng pihak-pihak terkait. Seperti, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta kepala sekolah atau guru dan siswa SMK,” ujarnya, Rabu (28/9/2022)
Ia mengharapkan partisipasi aktif demi terwujudnya Perbup terkait dengan BLK. Hal ini sebagai dasar berdirinya Balai Latihan Kerja.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan Inventarisasi Hibah Barang Milik Negara
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa BLK adalah prasarana dan sarana tempat pelatihan bagi pencari kerja untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian dibidang masing-masing,” jelasnya
Hal ini begitu penting dan mendesak, karena peran BLK begitu penting. Pasalnya, sangat strategis dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan berkompetensi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pasar kerja.
“Semoga BLK nantinya dapat berjalan dan sukses. Sehingga, kami ini menerima masukan dari semua pihak. Untuk informasi uji publik ini merupakan lanjutan dari sebelumnya berupa sinkronisasi guna kesempurnaan dan terpenuhinya persyaratan pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post