kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan mengatakan, pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Setiap perusahaan wajib menyediakan THR secara penuh. Kalaupun tidak sanggup membayar secara penuh, para pengusaha bisa melakukan pembayaran THR secara dicicil.” katanya, Kamis (14/04/2022).
Dijelaskannya, selama pandemi covid-19 pemerintah telah memberikan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak covid-19.
Bahkan, dengan telah mulai bergeraknya kembali roda perekonomian masyarakat yang mulai membaik. Dirinya meyakini jika para pengusaha dapat membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
Kendati demikian, jika memang pihak perusahaan dalam kondisi keuangan yang belum stabil. Dalam hal ini perusahaan dapat mencicilnya.
“Tapi dengan catatan harus melaporkan neraca keuangan perusahaannya, menyatakan tidak sanggup membayar penuh THR pegawainya,” jelasnya.
Akan tetapi, jika para pengusaha memilih mencicil dalam membayar THT kepada karyawan, pihak pengusaha disarankan untuk tak lupa melunasi THR kepada pekerjanya. Karena itu hukumnya wajib.
Lebih lanjut Henora Koffeno Nahan mengatakan,Disnaker Kota Palangka Raya juga akan mendirikan Posko mengenai THR sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga :Â THR Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran
Tujuannya yakni untuk menampung laporan adanya karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaannya.
Baca juga :Â PBS Dituntut Penuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan
“Jadi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR bisa melapor ke sini. Untuk tindaklanjutnya yang akan kita laporkan ke Provinsi. Untuk sanksinya dari Disnaker Provinsi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post