Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dislutkan Kalteng melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Acara ini bersamaan dengan kegiatan Hasupa Hasundau HUT KE-16 DAD Kalteng dan Pembukaan Open Turnamen Catur DAD Cup Tahun 2023, serta Milad Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran ke-51 Tahun, bertempat di Aula Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya, Sabtu (19/8/2023).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah dengan Sekretaris Umum DAD Yulindra Dedy yang hadir mewakili Ketua Umum DAD Kalteng.
Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan ditandatanganinya PKS antara Dislutkan dan DAD ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga : Anggota DPRD Mura Turut Dilantik Sebagai Pengurus Dewan Adat Dayak
“Diharapkan ke depannya kerjasama ini bisa menghasilkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya perikanan, dengan mengedepankan peran adat berdasarkan kearifan lokal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan, juga mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum Adat Dayak Kalteng dengan saling mendukung dan kerja sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Dewan Barsel Mengapresiasi Pelaksanaan Barsel Expo
Lebih lanjut, Darliansjah mengharapkan tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para Damang dan Mantir Adat di Kabupaten/Kota serta Kecamatan dan Desa, untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan illegal fishing.
“Serta ikut serta mencegah pelanggaran, melalui adat atau sanksi adat, untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan illegal fishing agar tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post