kaltengtoday.com, Kapuas – Menuju era digitalisasi dan mengurangi blanko pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP),Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil),melakukan verifikasi dan identitas IKD.
Hal ini disampaikan,Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai,bahwa sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditindak lanjuti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah agar Kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi Identitas Kependudukan Digital.
“Petugas kami sudah melakukan verifikasi identifikasi IKD mulai dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah,” ucap Plt Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai saat ditemui di ruangan kerjanya,Selasa 11 April 2023.
Baca Juga : Â Manfaat Besar IKD untuk Cegah Peredaran KTP Palsu di Kotim
Ia mengatakan,saat ini petugas dari Dinas Dukcapil sudah mulai melakukan pendataan di Kantor Bupati Kapuas dan berlanjut ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.Mengingat saat ini IKD sangat penting dalam menyambut era dunia digitalisasi dimana salah satu upaya mengurangi blanko Kartu Tanda Penduduk(KTP).Dan juga membantu masyarakat dalam berurusan tidak harus membawa fisik KTP karena sudah bisa di akses aplikasi KTP melalui IKD.
“Justru IKD sangat mempermudah masyarakat untuk akses data pribadi dan keluarga,bahkan semua yang berkaitan dengan BPJS ahli waris semuanya terekam.Namun harus diaktifkan oleh Petugas Disdukcapil,”terangnya.
Dijelaskan Sipie,masyarakat bisa mendownload aplikasi IKD di play store,baik yang memiliki handphone android maupun IOS.Kemudian ke kantor Disdukcapil untuk diaktifkan,tetapi masyarakat bisa menggunakan password sendiri ketika masuk aplikasi mobile IKD ada menu baik untuk cek anggota keluarga dan pribadi bahkan nomor induk Kartu keluarga sudah terdaftar.
“Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri yang memiliki IKD 25 persen dari Penduduk suatu daerah sudah memiliki E-KTP,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Disdukcapil Kotim Cetak Keping Blangko KTP El 150-200/Hari
Ia berharap,dengan aplikasi IKD tidak terjadi pergantian KTP yang terlalu banyak,kemudian mulai di kurangi penggunaan blangko KTP oleh Pemerintah pusat.Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2022.
“Saya berharap IKD di Kabupaten Kapuas dapat mempermudah masyarakat dalam urusan bahkan aplikasi ini berlaku seluruh Indonesia,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post