kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik keinginan dari Lapas Sampit yang menyegerakan dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP.
Apalagi, hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
Baca Juga : Â Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kotim Kunjungi Lapas Kelas IIB Sampit
“Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kami pun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP dan dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Sampit,”jelas Agus, Rabu 22 Februari 2023.
Kerjasama yang dilakukan dengan Lapas Kelas IIB Sampit ini dalam rangka layanan administrasi kependudukan para WBP baik yang kami lakukan by sistem maupun yang kami lakukan dengan sistem jemput bola berupa layanan perekaman KTP yang dilaksanakan di Lapas Sampit. Tambahnya.
Baca Juga : Â Hindari Kebakaran di Lapas, DPKP Kotim Lakukan MoU
Dirinya pun tidak lupa mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Sampit ini dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Apalagi, 2024 akan dilangsungkan Pemilu. Ini bagian pemenuhan hak bagi para WBP. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post