kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Tim Gabungan dari Bea Cukai Palangka Raya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, hingga saat ini terus melakukan edukasi terkait pakaian bekas diduga eks impor ilegal.
Pakaian bekas eks impor yang kerap dikenal dengan “Thrift” tersebut, menjadi perhatian pemerintah mengingat keberadaannya yang terus menjamur dan mengganggu jalannya perdagangan dalam negeri seiring dengan resiko Kesehatan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan.
Baca juga : Bea Cukai Amankan 27 Karung Pakaian Bekas Ilegal
Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty mengatakan, pakaian bekas impor yang dimaksud, yakni pakaian yang diimpor dalam kondisi bekas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, khususnya dalam daftar pada halaman 6 lampiran peraturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor, larangan ini berkaitan dengan alasan kesehatan atau wabah penyakit yang bisa saja terbawa dalam pakaian tersebut.
Selain itu dalam kegiatan jual-beli pakaian bekas eks impor ilegal tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, pakaian bekas yang diimpor tersebut masuk tanpa melalui Post Border yang dalam hal ini di bawah kewenangan Bea Cukai.
“Tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah tepat. Karena terkait asal usul barang yang melewati perbatasan merupakan kewenangan mereka dan juga dalam pengawasan tersebut didampingi oleh petugas dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan juga Petugas Pengawas Disdagperin Kalteng,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga : Hati-hati, Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal Bisa Dipidana
Dalam pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim gabungan sebelumnya, lanjut Aster, pemilik usaha diberikan kesempatan untuk dapat menunjukkan bahwa pakaian tersebut memang benar baru dan dibeli langsung dari pabrik dengan disertai bukti pembelian.
Namun, jika pemilik usaha tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka akan disita dan dilakukan pemusnahan.
“Edukasi dan sosialisasi terus kita lakukan. Kepada pemilik usaha kita imbau jangan memperdagangkan barang atau produk pakaian impor bekas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post