kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mempersiapkan skema untuk pola pembiayaan penerima bantuan iuran untuk warga tidak mampu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS),untuk mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Kesehatan
Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Dinas Sosial dihadiri Dinas Kesehatan,BPKAD dan Disdukcapil,untuk mensinkronisasi data untuk warga tidak mampu
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan kedepan pihaknya mengembangkan skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada warga kurang mampu,tentu perlu dilakukan validasi data yang akurat?sehingga data warga yang mendapat bantuan BPJS Kesehatan wajib terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
“Warga tidak mampu harus masuk dalam program nasional untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh APBN,APBD mau pun CSR dari perusahaan ini yang nanti dikembangkan kedepannya,”ucap Budi Kurniawan saat ditemui di Kantornya Jalan Patih Rumbih,Kamis(9/12/2021).
Dijelaskan Budi,ada segmen dari Pemerintah provinsi ada program “Kalteng Berkah”,tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu.Program ini sempat terhenti dan tidak diketahui apa kendala nya.
“Kami sangat berharap program ini,dikembalikan kembali agar membantu Pemerintah Daerah di Kalteng bukan saja di Kabupaten Kapuas sehingga warga tidak mampu pun saat sakit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Baca juga :Â Pemkab Kapuas Salurkan Logistik Untuk 3.636 KK Terdampak Banjir
Maka itu lanjut Dia,bukan saja tanggung jawab pemerintah saja,tetapi tanggung jawab perusahaan yang perlu didorong saat ini melalui Corporate Social Responsibility (CSR),paling tidak disekitar lingkungan perusahaan.Sehingga masyarakat tidak mampu sudah terakomodir jaminan kesehatannya bersumber dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Daerah dan PBS.Untuk data yang sudah di validasi agar warga mendapat bantuan APBN sekitar 105000 jiwa dan Kabupaten Kapuas pada segmen ini paling terbanyak. sedangkan APBD 59.800 lebih.
Baca juga :Â Pemkab Kapuas dan BNI Dukung Smart City Melalui Penandatanganan MOU Meningkatkan PAD
“Sesuai aturan terbaru untuk kelas III Rp 42.000,-, yang menjadi tagunggan pemerintah melalui sumber sumber anggaran tadi bisa terkafer BPJS Kesehatan bisa dirasakan masyarakat tidak mampu melalui DTKS dan surat keterangan tidak mampu(SKTM),”pungkas [Red]
Discussion about this post