kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mempersiapkan skema untuk pola pembiayaan penerima bantuan iuran untuk warga tidak mampu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS),untuk mendapat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS),Kesehatan
Rapat koordinasi yang berlangsung di Auala Dinas Sosial dihadiri Dinas Kesehatan,BPKAD dan Disdukcapil,untuk menyingkronisasi data untuk warga tidak mampu
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan kedepan pihaknya mengembangkan skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada warga kurang mampu,tentu perlu dilakukan validasi data yang akurat?sehingga data warga yang mendapat bantuan BPJS Kesehatan wajib terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Warga tidak mampu harus masuk dalam program nasional untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang di tanggung oleh APBN,APBD mau pun CSR dari perusahaan ini yang nanti dikembangkan kedepannya,”ucap Budi Kurniawan saat ditemui di Kantornya Jalan Patih Rumbih,Kamis(9/12/2021).
Dijelaskan Budi,ada segmen dari Pemerintah provinsi ada program “Kalteng Berkah”,tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu.Program ini sempat terhenti dan tidak diketahui apa kendala nya.
“Kami sangat berharap program ini,dikembalikan kembali agar membantu Pemerintah Daerah di Kalteng bukan saja di Kabupaten Kapuas sehingga warga tidak mampu pun saat sakit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,”ungkapannya.
Baca juga :Â Dinsos Salurkan Kartu Penerima BPNT Kepada 13 RIbu KPM di Kabupaten Kapuas
Maka itu lanjut Dia,bukan saja tanggung jawab pemerintah saja,tetapi tanggung jawab perusahaan yang perlu didorong saat ini melalui Corporaate Social Responsibility (CSR),paling tidak disekitar lingkungan perusahaan.Sehingga masyarakat tidak mampu sudah terakomodir jamiman kesehatannya bersumber dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Daerah dan PBS.Untuk data yang sudah di validasi agar warga mendapat bantuan APBN sekitar 1.5000 jiwa sedangkan APBD 59.800 lebih.
Baca juga :Â Dinsos Monitoring BPNT dan PKH Untuk Warga Wajib Vaksin
“Sesuai aturan terbaru untuk kelas III Rp 42000,-, yang menjadi tagunggan pemerintah melalui sumber sumber anggaran tadi bisa terkafer BPJS Kesehatan bisa dirasakan masyarakat tidak mampu melalui DTKS dan surat keterangan tidak mampu(SKTM),”pungkas Budi Kurniawan.[Djim KT]
Discussion about this post