Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pelatihan Manajemen Laboratorium Kesehatan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (29/11/2023).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan bahwa dalam rangka penguatan upaya promotif dan preventif yang komprehensif melalui transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, diperlukan penguatan layanan laboratorium kesehatan untuk mendeteksi secara dini penyakit dan faktor risiko kesehatan serta penguatan surveilans berbasis laboratorium.
Baca Juga : Pelatihan Kerja Dinilai Kurangi Pengangguran
“Dalam implementasinya, laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) terdiri dari lima tingkatan dan memiliki 14 fungsi berdasarkan standar WHO sesuai dengan tingkatannya. Labkesmas memiliki struktur yang terdiri dari empat bidang, yaitu pelayanan pemeriksaan, pengembangan SDM dan penjaminan mutu, pengelolaan data dan biorepository, serta komunikasi, kemitraan dan jejaring,” bebernya.
Dijelaskan pula, saat ini Indonesia masih menghadapi beberapa permasalahan kesehatan yaitu meningkatnya penyakit tidak menular, masih tingginya penyakit menular, adanya penyakit emerging, adanya prevalensi stunting dan angka kematian ibu dan bayi yang belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Selain itu, beban biaya kesehatan masih tinggi pada aspek kuratif. Dalam rangka menjawab tantangan permasalahan kesehatan masyarakat tersebut diperlukan layanan kesehatan dan pelaksanaan upaya kesehatan yang lebih terarah yang didukung oleh laboratorium kesehatan.
Baca Juga : Perbanyak Pelatihan untuk Pelaku UMKM
“Dalam sistem penjaminan mutu laboratorium, terdapat beberapa penyelenggara akreditasi laboratorium kesehatan di Indonesia baik akreditasi nasional maupun internasional. Seperti, ISO 15189 (akreditasi laboratorium medis), ISO 17025 (laboratorium penguji dan kalibrasi), ISO 17043 (akreditasi laboratorium penguji uji profisiensi), dan jejaring penjaminan mutu pengujian laboratorium dengan lembaga internasional seperti Environmental Resource Associates (ERA), International Federation of Clinical Chemistry (IFCC), Laboratory of the Government Chemist (LGC). Regulasi yang ada telah mewajibkan laboratorium kesehatan mengikuti akreditasi untuk kualitas hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan, namun saat ini masih banyak laboratorium kesehatan yang belum terakreditasi,” ungkapnya.
“Adapun laboratorium yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga diantaranya adalah laboratorium veteriner, laboratorium lingkungan, laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), laboratorium di Badan Intelijen Negara (BIN), laboratorium di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), laboratorium milik TNI/ POLRI, dan laboratorium di perguruan tinggi,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Bimbing Pelaku Usaha Mikro Melalui Pelatihan
Lebih lanjut, Kadiskes mengatakan bahwa kondisi tersebut menunjukan beberapa permasalahan terkait Laboratorium Kesehatan di Indonesia meliputi belum terintegrasinya pelayanan dan rujukan seluruh laboratorium kesehatan di Indonesia; belum terlaksananya surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium secara optimal; belum terselenggaranya peningkatan kapasitas sumber daya laboratorium baik SDM, sarana prasarana dan alat, kalibrasi alat, dan quality assurance; belum terbangunnya jejaring laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta; serta belum adanya sistem informasi Laboratorium Kesehatan yang terkoneksi dan terintegrasi satu sama lain.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola laboratorium kesehatan di Indonesia melalui penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Strategi,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post