kaltengtoday.com, – Kasongan – Masyarakat di Kabupaten Katingan dilarang memasang baliho, spanduk dan reklame dengan sembarangan dan tanpa izin. Larangan ini juga termasuk kepada pelaku usaha atau pihak ketiga yang menjalankan usaha pemasangan.
Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, selama bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya keagamaan Idul Fitri terdapat pihak yang akan memanfaatkan suasana itu demi melakukan pemasangan dalam bentuk spanduk atau baliho untuk menyampaikan ucapan selamat hari besar keagamaan dan lainnya.
” Maka, saya memohon agar pihak pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pemasangan baliho ini untuk memasangnya di lokasi yang sudah diputuskan. Tidak boleh sembarangan dan asal pasang. Pemasangan itu harus disertai dengan perizinan yang legal dan seusai ketentuan, ” Ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, jika dipasang di tempat yang sembarangan akan mengganggu dan menghambat pandangan bagi pengendara yang melintas jalan tersebut. Maka, larangan ini menjadi perhatian untuk semua pihak dan tolong diperhatikan dengan serius.
” Jika terjadi pelanggaran dari baliho yang dipasang ditempat yang salah, kami akan memberikan sanksi dan menerapkan penertiban dengan melepas langsung baliho dan spanduk yang sudah dipasang tersebut, ” Tegasnya.
Baca juga :Â Tertibkan Reklame Rokok Ilegal
Ia menyebutkan, beberapa spanduk, reklame dan baliho yang dipasang dengan sembarangan yang diturunkan ini sering dipasang di area Jalan Soekarno Hatta. Pasalnya, baliho ini dipasang karena dinilai mengganggu pengguna jalan yang melintas dan tidak mengantongi perizinan.
Baca juga :Â Reklame dan Baliho Tidak Berizin Diturunkan
Sejauh ini, penurunan sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang secara asal-asalan sudah dilaksanakan. Sedangkan, baliho dan reklame yang bersifat kegiatan usaha atau bisnis perlu diperbaharui dan rekomendasi perizinannya. Dengan kata lain, ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga pihak Satpol PP setempat. [Red]
Discussion about this post