Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan kepada kepala adat atau damang. Normatif, harus bisa menyelesaikan permasalahan terutama sengketa adat dan yang memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.
“Namun yang perlu mereka ingat, dan kami mengharapkan harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang ada selama ini,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra, belum lama ini.
Baca Juga : Penguatan Fungsi Kedamangan
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut, saat ini lama kinerja Damang selama enam tahun. Memang diakuinya bahwa kepala adat ini mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat, baik itu perkawinan, perceraian hingga sengketa lainnya. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.
“Mitra kerja Damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan, dan lainya sehingga semua urusan baik itu urusan perkawinan dan lainnya, harus diutamakan sinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan bahkan di kabupaten sendiri,” tuturnya.
Legislator dari dapil-II ini menambahkan, kedepan Damang ini sebenarnya lembaga adat yang perlu dipertahankan oleh semuanya. Kendati demikian lanjutnya menyambut baik kehadiran lembaga adat dengan serta bermanfaat bagi masyarakat, maka harus mengedepankan jiwa yang ikhlas.
Baca Juga : 12 Damang Dapat Kendaraan Dinas, Dewan Harap Digunakan Sesuai Peruntukan
“Jangan sampai lembaga kedamangan ini, dan harus kita pertahankan sebab ini juga bagian dari kita jangan sampai tergerus oleh waktu dan keadaan dan hukum adat juga harus ditegakan, terutama kearifan lokal kita,” pungkas Endra. [Red]
Discussion about this post