kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial HE, harus berakhir di dalam bui usai diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perijinan PT TBI yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
HE berhasil diringkus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Selasa (25/7/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut.
Baca Juga : Â Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
“Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng,” katanya , Rabu, 26 Juli 20203.
Meskipun saat ini HE telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih melakukan proses penyidikan mengenai kasus tersebut.
“Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tegasnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HE diduga aktif dalam berbagai organisasi dan merupakan pimpinan dari beberapa perusahaan ini, meraup uang dengan jumlah yang banyak dari hasil tindak dugaan pidana penggelapan yang dilakukannya.
Di sisi lain, penahanan dan penetapan HE menjadi tersangka oleh Polda Kalteng mendapat dukungan sejumlah pihak.
HE yang dikenal sebagai aktivis kepemudaan dan diduga memimpin beberapa perusahaan ini sebelumnya dilaporkan oleh PT TBI.
Sejumlah Ketua ormas kepemudaan di Kalteng memberikan dukungannya kepada Polda Kalteng karena ini merupakan dugaan tindak pidana oleh individu atau oknum.
Baca Juga : Â Hati-Hati Modus Penipuan
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fordayak, Bambang Irawan, jika yang dilakukan oleh Polda Kalteng adalah hal yang wajar.
“Siapa saja kalau memang memenuhi unsur melakukan tindak pidana harus ditindak dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku” tuturnya, Jum’at, 28 Juli 2023.
Bahkan, jika yang dilakukan HE merupakan tindak pidana, hal tersebut harus dilakukan tindakan sesuai hukum positif yang berlaku.
“Kita percayakan kepada Polda Kalteng dengan kewenangan yang ada,” bebernya.
Namun, pihaknya tidak ada maksud untuk memojokkan pihak manapun. Sebab, pasti ada pro dan kontra namun ia berharap semua pihak menahan diri
Baca Juga : Â Emak Emak di Tangkap Karena Penipuan Barang Kosmetik
“Ada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku jadi silahkan bagi siapapun untuk menempuh koridor hukum yang sudah ada,ini untuk mencegah dugaan tindakan yang nantinya malah bermasalah dengan hukum” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Kerukunan DAS Kahayan, Andreas Junaedy, yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum jadi sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati hukum yang berlaku,kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HE Polda Kalteng menjalan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post