kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Tugas Gakkum operasi peti telabang Polres Kapuas mengamankan MD (25)warga Sei Dusun karena diduga tidak mengantongi izin operasi di Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,Kamis 27 Juli 2023 pukul 11.30 Wib.
Baca Juga : Â Periksa Lokasi Aktivitas Penambangan dan Galingan Zirkon
Hal itu dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto
“Saat melaksanakan operasi Telabang 2023 kami menemukan kegiatan dugaan Penambangan emas dan zirkon. Setelah ditanya ternyata pelaku tidak dilengkapi dan memiliki izin,” ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Sabtu,30 Juli 2023.
Baca Juga : Â Mobil Angkut Zirkon Alami Kecelakaan
Disampaikan Kasat Reskrim barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit Mesin Diesel warna biru,1 unit kato air warna kuning,1 unit pompa air warna biru,1 buah selang spiral warna biru, 2 buah karpet warna hitam dan 1 buah pipa paralon warna putih.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post