kaltengtoday.Com, Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, yang telah berhasil mengungkap aksi mafia tanah berinisial MD, yang telah menyerobot tanah warga seluas 230 hektare beberapa waktu lalu.
Namun, dirinya menilai saat ini kasih terdapat sembilan verklaring yang diduga palsu dan berkeliaran di Jalan Badak-Hiu Putih Kota Palangkaraya.
Baca Juga : Â Begini Cara Pelaku Mafia Tanah Klaim Tanah Orang
“Untuk itu kami harap Polda Kalteng tidak berhenti hanya dengan mengamankan terduga pelaku MD saja. Verklaring lain juga harus diusut tuntas sehingga tidak muncul mafia tanah yang lain. Pengamatan saya masih ada sembilan verklaring diduga palsu di wilayah tersebut,” katanya, Senin (6/2/2023).
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya para mafia tanah kerap menggunakan modus verklaring adat untuk menakuti para pendatang yang terkadang enggan berurusan ketika mendengar nama adat.
Modus tersebut dilakukan setelah kerusuhan etnis 2001 silam, verklaring tersebut dibuat oleh para mafia tanah untuk mengklaim tanah seseorang untuk meminta ganti rugi.
Padahal, verklaring yang merupakan bahasa Belanda, memiliki arti surat keterangan. Bahkan, sesuai dengan UU Pokok Agrari Nomor 5 tahun 1960, verklaring telah dicabut. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan hak untuk menunjukkan kepemilikan.
Baca Juga : Â Begini Cara Pelaku Mafia Tanah Klaim Tanah Orang
“Ini juga menjadi edukasi bersama khususnya untuk masyarakat. Saya juga meminta agar aparat penegak hukum memiliki sudut pandang yang sama tentang verklaring. Sehingga putusan mengenai tanah nantinya tidak ada lagi putusan NO. Di mata hukum alas hak kepemilikan adalah SHM,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post