kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes), sebuah cafe di Jalan Cilik Riwut Km. 2,5 Palangka Raya kenakan sanksi administratif sebesar Rp 5 juta, Minggu (12/12/2021) dini hari.
Cafe yang beroperasi di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya tersebut, diduga beroperasi melewati jam batas yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang saat ini berlaku di Kota Palangka Raya.
Perwira Pengendali Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah mengatakan, penindakan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika cafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
“Jadi selain melanggar jam batas, para pengunjung yang didominasi oleh para muda-mudi, juga tidak menggunakan masker serta melebihi kapasitas 75 persen yang telah ditentukan,” katanya, usai melaksanakan penindakan.
Padahal, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pihak pengelola cafe tersebut, akibat melanggar aturan PPKM Level 2. Namun teguran tersebut diindahkan oleh pengelola.
“Di hari sebelumnya, kami juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan atas kasus yang sama, yakni melanggar jam batas dan tidak sesuai prokes. Kali ini kembali terulang, jadi kita berikan sanksi administratif,” ucapnya.
Baca Juga :Â Catat, PPKM Level 3 Batal Seluruh Indonesia Saat Nataru
Selain itu, lanjut Letda Rodiansyah, pihaknya juga memberikan teguran tertulis di beberapa karaoke dan tempat biliar yang melanggar aturan jam operasional THM.
“Satgas covid-19 kota Palangka Raya akan melakukan tindakan tegas apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada baik prokes maupun aturan jam operasional dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar Rp 5 juta,”
Baca Juga :Â Jelang Nataru, Polsek Danau Sembuluh Patroli Yustisi dan Prokes Ke Warga
Sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus covid-19 terlebih menjelang akhir tahun, kegiatan patroli akan terus dilakukan ke sejumlah cafe & THM dikota Palangka Raya, meskipun pasien covid-19 di Palangka Raya hanya tersisa 4 orang. [Red]
Discussion about this post