kaltengtoday.com – Polisi akhirnya mengamankan AS (26) seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh lepas di Bali. Ia ditangkap oleh tim Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kalteng karena harus mempertanggungjawbakan perbuatannya yang dalam cuitannya di akun media sosial Facebook (Fb), pria ini memposting ujaran kebencian yang dinilai dapat memicu konflik SARA di Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rocmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2020) mengungkapkan, AS diamankan di Jalan Gunung Saputan, Kelurahan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (21/2/2020).
“Pelaku diamankan langsung oleh petugas Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kotim, Polda Kaltim dan Polda Bali,”jelasnya.
Ditegaskan Hendra, ulah pelaku AS yang berpotensi memicu konflik SARA di Kalteng, karena pelaku melihat unggahan sejumlah pengguna Medsos yang merasa keberatan dan meminta agar oknum PSHT yang terlibat penganiayaan agar dikeluarkan dari perguruan dan pembubaran PSHT.
“Pelaku merasa emosi dengan sejumlah postingan tersebut, kemudian membalas dengan memposting sedikitnya tiga ujaran kebencian yang berpotensi memicu SARA di Kalteng. Padahal, untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota PSHT di Kotim, sudah diselesaikan dan ditangani secara profesional oleh jajaran kepolisian” jelas Hendra.
Dikatakatannya, untuk pelaku AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas tersebut, kini diamankan di Mapolda Kalteng guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamakan dalam kasus tersebut, diantaranya Ponsel, Simcard dan postingan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita mengambil tindakan tegas setelah adanya laporan warga atas postingan yang dilakukan pelaku. Postingan tersebut dapat memicu konflik SARA di Kalteng dan menganggu situasi Kamtibmas di Kalteng” tegasnya.
Masih adanya warga net yang menyalahgunakan media sosial, menurut Hendra adalah tindakan yang sangat disayangkan. Selain berpotensi mengganggung kamtibmas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, seperti jeratan Undang-Undang ITE.
“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat, agar dapat cerdas dan bijak dalam bermedsos. Jangan sampai disalahgunakan dan berdampak pada jeratan hukum pada yang bersangkutan” pungkasnya.
Tim-KT
Discussion about this post