Kalteng Today – Palangka Raya, – Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2016-2018 Widodo ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi Penyertaan Modal PDAM Pemerintah Kabupaten Kapuas sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp. 7,4 miliar.
Penetapan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Adi Suseno, Rabu (20/1/2021) sore.
“Setelah melewati pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif selama tiga kali, maka langsung dilakukan penahanan, menurut perhitungan yang dilakukan BPKP Provinsi Kalteng dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 7,4Â miliar” ujarnya.
Adi Suseno juga menjelaskan, penyelamatan kerugian negara yang dilaksanakan oleh penyidik yaitu ada pengembalian dari tersangka senilai Rp. 150 juta.
“Selain itu untuk mempermudah proses penuntutan nantinya semenjak hari ini hingga 20 hari ke depan tersangka dilakukan penahanan guna mempercepat dalam proses penyidikan” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, Akibat daru perbuatan tersangka pihaknya telah mengenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 Di Evaluasi
Ingat Nenek Bahriah Yang Tanganya Putus Disambar Buaya Usai BAB? Kini Miliki Kamar Mandi Permanen
Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal PDAM Pemerintah Kabupaten Kapuas ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan terus melakukan pengembangan apakah nantinya uang korupsi ini ada mengalir ke pihak-pihak lain. [Red]
Discussion about this post