Kalteng Today – Puruk Cahu, – Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Puruk Cahu berinisial UH (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah terbukti tidak bisa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas anggaran PDAM Representatif tahun anggaran 2017.
Penetapan mantan direktur utama PDAM sebagai tersangka tersebut setelah sebelumnya mantan Kasubag Keuangan dan Kas yang kini telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dalam pers rilis mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp 327.795.304.
“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata AKBP I Gede Putu Widyana, Selasa (15/6/2021).
Kapolres Mura juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, tersangka terbilang kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara bersama barang bukti dokumen lainnya.
“Kita telah menyita uang sebesar Rp 50 juta bersama beberapa barang bukti lainnya sehingga dalam proses penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : Hati-hati, Jalan Lintas Muara Teweh – Puruk Cahu di KM 61 Kondisinya Rusak Parah
Saat ini seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan bersama tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat pada 22 Juni 2021 yang akan datang.
“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kita kenakan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post