kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mencuri buah sawit di PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), seorang pria berinisial AH (42), berhasil diamankan jajaran Polsek Rakumpit.
“Jadi berada di lokasi PT. MAPA memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial AH tersebut,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Senin (5/12/2022).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat karyawan PT. MAPA melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada satu unit mobil merk Toyota Ayla di Afdeding II Blok S 42/43.
Baca Juga : Â Polsek Katingan Tengah Bebaskan Tiga Warga Terduga Pencuri Sawit
Merasa curiga, karyawan PT. MAPA menelusuri asal-usul keberadaan mobil tersebut. Setelah diketahui, mobil tersebut milik pelaku AH yang telah mencuri sawit PT. MAPA tersebut.
“Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau di tempat pengepul,” ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, PT. MAPA mengalami kerugian sebesar Rp 2.722.500, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit.
Baca Juga : Â Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
Sementara pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Rakumpit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post