kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kritik dan saran yang di sampaikan oleh berbagai pihak dalam menyikapi kondisi daerah dan nasional diakui sangat membantu eksekutif dan legislatif dalam pembangunan.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid kepada awak media saat menanggapi adanya aksi demonstrasi di Sekretariat Gedung DPRD Kalteng Senin (4/7) lalu.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pendemo yang tergabung dalam Gerakan mahasiswa dan masyarakat (Gemara), “yang sudah begitu baik menyikapi kondisi di Kalteng. Sebab, apapun masalah menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya BBM, sembako itu merupakan masalah kita semua,” katanya, Kamis (7/7).
Baca Juga :DPRD Kalteng Pastikan Program Transmigrasi di Moratorium Pemerintah Pusat
Sebelumnya juga, pihak legislatif tingkat Provinsi Kalteng ini menerima tuntutan tertulis yang di serahkan oleh para pendemo dan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan ke tingkat pusat.
“Dan sebagai wakil rakyat, kami akan menerima dan meneruskan serta menindaklanjuti. Kalau ada perwakilan yang siap ikut ke Jakarta, kita akan bawa,” tuturnya.
Sebelumnya, masa aksi yang telah menyerahkan tuntutan yakni meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat serta melakukan penetapan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Himpun Aspirasi Warga Kota Besi
Lalu, meminta DPRD Provinsi untuk menuntut kembali DPR RI, agar membahas kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat
Sedangkan yang terakhir yakni apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terharu RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 2 kali 24 jam sejak penyataan sikap tersebut, dibacakan, maka pihaknya akan kembali dengan gelung pelaku yang lebih besar dibandingkan Tahun 2019 lalu.
“Masalah yang dituntut itu sangat benar, karena rancangan undang-undang itu disosialisasikan terlebih dahulu. Karena biasanya dewan juga diundang, tapi kami tidak pernah diundang,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post